Ia berharap penerapan RJ dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap penegakan hukum. “Melalui RJ ini kami harap dapat mengubah stigma negatif dimana penegakan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan dan lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan kemanusiaan,” tutupnya. (Siska)
Kejari Karawang Berhasil Tangani Lima Perkara Restorative Justice Sepanjang Tahun Ini
