Lahan Eks Bangli di Cikarang Peruntukannya Belum Jelas

Ratusan Bangli di Bekasi Digusur
ilustrasi Ratusan Bangli di Bantaran Kali Baru Bekasi Digusur. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Tiga hari pasca pembongkaran ratusan bangunan liar (bangli) di tiga desa wilayah Cikarang Utara, arah pemanfaatan lahan bekas hunian warga masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan untuk apa lahan tersebut akan digunakan.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengakui bahwa, lahan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan peruntukannya, apakah menjadi ruang terbuka hijau, pelebaran jalan, atau fasilitas umum lainnya.

“Iya, nanti kita lihat peruntukannya aja. Apakah kita buat ruang terbuka hijau, bisa juga halte atau pelebaran jalan. Yang penting buat rakyat juga,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Rabu (22/10) malam.

Baca Juga:Rekomendasi Wisata Gratis yang Seru di Bandung, Cocok Buat Lepas Penat Usai Pulang Kerja!Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Cianjur, Cocok Buat Melepas Penat dan Nongkrong Santai

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang ditertibkan pihaknya berada di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang berfungsi sebagai kawasan pengairan.

“Pertama, bangli ini ada di tanah PJT, dalam hal ini air. Kabupaten Bekasi ini punya laut, punya danau. Entah itu danau hasil bongkaran Lio atau Akong-Pasir, semua itu nantinya menjadi embung-embung,” ucapnya.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya serap air dan mencegah banjir di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan permukiman.

“Bekasi ini ke depan akan jadi kota dengan banyak ruko, industri, dan pembangunan. Jangan sampai serapan air berkurang, karena yang rugi masyarakat juga,” tuturnya.

Meski demikian, Ade mengaku memahami sisi kemanusiaan dari penertiban tersebut. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan fungsi tanah negara sesuai peruntukannya.

“Kami pun pemerintah juga harus mencari solusi dalam hal ini. Insyaallah, dengan hati yang setulus-tulusnya mungkin ada beberapa pertimbangan. Saya juga berat, kadang orang digusurkan itu kemanusiaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa lahan negara hasil penertiban itu akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, seperti ruang terbuka hijau, pelebaran jalan, atau normalisasi sungai agar tidak banjir.

Baca Juga:5 Rekomendasi Wisata Gratis di Karawang yang Cocok Buat Healing dan Nongkrong SantaiPemdes Purwadana Resmikan Bantuan CSR dari PT BMJ Penyediaan Air Baku Domestik di Dusun II Jenebin

“Cuma kan ini tanah negara, jadi harus kita kembalikan lagi untuk rakyat. Bentuknya bisa ruang terbuka hijau, halte, atau pelebaran jalan. Bisa juga untuk normalisasi supaya tidak banjir lagi. Seperti di Gabus, Tambun Utara saja sekarang sudah tidak banjir,” imbuhnya.

0 Komentar