KBEonline.id- Dampak lingkungan kebakaran Gudang Limbah PT Dame di Kaceot Karawang Barat air Sawah Warga Tercemar Oli.
Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meninjau lokasi kebakaran di pabrik oli PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Jalan Raya Proklamasi, Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut menyebabkan ceceran oli meluas ke saluran air hingga area persawahan warga.
Baca Juga:Resiko Gudang Limbah Dekat Pemukiman Warga, Dame Kaceot Terbakar 2 Rumah Ikut HangusInnalillahi, Pesantren At Taubah Pelem Terbakar, 4 Asrama Santri Tinggal Puing
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Gakkum KLH tiba di lokasi dan langsung menelusuri jalur limbah dari area pabrik hingga keluar ke saluran air warga. Mereka menyusuri aliran yang diduga membawa sisa oli terbakar menuju pemukiman di Kampung Kaceot hingga ke sawah-sawah di sekitarnya.
Kondisi hujan memperparah situasi di lapangan. Cairan pekat sisa kebakaran bercampur dengan air hujan, membentuk lapisan hitam mengilap di permukaan tanah dan saluran air. Bau menyengat menyeruak di sepanjang jalur pembuangan limbah.
Pantauan di lokasi menunjukkan, air saluran warga berubah warna menjadi hitam pekat, sementara tanaman padi di sawah tampak layu dan tertutup minyak. Warga sekitar mengaku khawatir, sebab pencemaran tersebut mulai mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.
“Ceceran oli masuk ke saluran air sehingga air menjadi berminyak dan tercemar. Bahkan empang di rumah kami juga ikut terdampak. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas,” ujar Eci, salah satu warga Kampung Kaceot.
Sementara itu, tim Gakkum KLH yang memimpin pemeriksaan belum memberikan keterangan resmi. “Nanti saja oleh pimpinan kami. Kami tidak berkenan memberikan keterangan,” ujar salah satu anggota tim singkat.
Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Perizinan pabrik tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum KLH. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Willy.
Baca Juga:Tak Tahan Lagi Menghadapi Suami Selingkuh, Istri Kades dari Cilebar Ini Malam- malam Datangi Polres KarawangButuh Rekomendasi Toko Buah Segar, Terpercaya, dan Mudah Dijangkau? Cobain Kebun Buah di Perumnas Karawang
Hingga saat ini, tim Gakkum KLH masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah daerah bersama KLH berkomitmen memastikan pemulihan lingkungan dan menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran. (Siska)
