KBEonline.id – Kabupaten Karawang terus menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pendidikan pesantren terbesar di Jawa Barat. Berdasarkan data terbaru Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, hingga Oktober 2025 tercatat 632 pondok pesantren telah memiliki izin operasional resmi dan nomor statistik dari Kemenag RI, Jumat (24/10/2025).
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Cilamaya Kulon menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak. Kecamatan ini menempati posisi teratas dalam daftar lembaga pendidikan Islam yang telah terverifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah dengan jumlah 40 pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Karawang, Dadang Hamidi, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pesantren berizin menunjukkan kesadaran tinggi para pengasuh dalam menata kelembagaan mereka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca Juga:Karawang Mencekam, Pabrik Oli Bekas Terbakar Semalaman, Warga Berhamburan Melarikan DiriPemkab Purwakarta Genjot Aktivasi BUMDes Demi Ketahanan Pangan
“Kami terus mengimbau agar seluruh pesantren di Karawang segera mengajukan izin melalui aplikasi Sitren atau Super Apps Pusaka. Syaratnya antara lain memiliki pimpinan pondok, santri mukim minimal 20 orang, masjid atau tempat ibadah, asrama, serta kajian kitab kuning,” kata Dadang.
Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat lima pesantren yang sedang dalam proses pengajuan izin operasional. Proses verifikasi dilakukan oleh Kemenag Karawang, sedangkan penerbitan izin dilakukan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat pusat.
“Kami bantu pandu pesantren yang masih berproses agar memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi. Ke depan, mulai 2025, pimpinan pondok juga wajib memiliki bukti keilmuan, baik berupa ijazah atau surat keterangan belajar di pesantren atau perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurut Dadang, legalitas pesantren bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter bangsa dan ketahanan sosial masyarakat.
“Pesantren memiliki peran besar dalam pembentukan moral, spiritual, dan kemandirian umat. Karena itu, kami dorong semua lembaga agar tertib izin dan berdaya secara kelembagaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyebutkan bahwa momentum Hari Santri Nasional 2025 yang baru saja diperingati menjadi refleksi penting atas peran pesantren dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
