KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkolaborasi untuk mempercepat perkembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (24/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, mengatakan bahwa kerja sama ini juga selaras dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai optimalisasi program Jaksa Garda Desa serta surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen tentang penguatan dan pengawasan Kopdeskel Merah Putih yang telah dimuat dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam hal ini, leading sectornya ada di Dinas Koperasi dan UMKM. Kami mendukung dari sisi pendampingan dan pengawasan agar Kopdeskel benar-benar memiliki unit usaha yang berdaya guna bagi masyarakat desa,” ujar Sigit usai rapat koordinasi di Aula Kejari Karawang, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:Kemenag Karawang Dorong Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf Lewat Program Jawara WakafKarawang Miliki 632 Pesantren Berizin Operasional, Cilamaya Kulon Jadi yang Terbanyak
Ia menambahkan, pihaknya bersama Dinas Koperasi, perguruan tinggi, dan PT Patra Niaga telah mengumpulkan data serta memetakan potensi desa yang siap menjadi percontohan. Saat ini, terdapat 10 desa yang telah memiliki fasilitas dan potensi ekonomi untuk memulai kegiatan koperasi.
“Kami melihat potensi desa yang bisa dikembangkan, seperti kerja sama dengan Patra Niaga untuk penyediaan gas LPG atau produk lain yang sesuai karakteristik desa. Kejaksaan akan memfasilitasi dan mengawal proses tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 309 Kopdeskel Merah Putih yang memiliki legalitas, terdiri dari 297 koperasi desa dan 12 koperasi kelurahan.
Total terdapat 2.552 pengurus dan pengawas yang telah dikukuhkan, dengan rincian 1.588 pengurus dan 964 pengawas. Dari jumlah tersebut, 10 Kopdeskel telah siap menjadi model percontohan.
“Pak Bupati menginginkan agar di setiap kecamatan ada satu Kopdeskel model. Kolaborasi dengan Kejaksaan ini diharapkan mempercepat dan memperkuat pelaksanaan program tersebut,” kata Dindin.
Program Kopdeskel Merah Putih di Karawang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal secara mandiri, transparan, dan berkeadilan.
