KBEonline.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf di wilayah Karawang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenag Karawang, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Karawang, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari peluncuran program bersama bertajuk Jawara Wakaf akronim dari Jemput Wakaf, Jaga Amanat, Rawat Aset. Program ini menekankan kolaborasi lintas lembaga dalam mempercepat proses sertifikasi, memberikan pendampingan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh aset wakaf di Karawang.
Baca Juga:Karawang Miliki 632 Pesantren Berizin Operasional, Cilamaya Kulon Jadi yang TerbanyakKarawang Mencekam, Pabrik Oli Bekas Terbakar Semalaman, Warga Berhamburan Melarikan Diri
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan BPN Karawang. Semoga kerja sama ini menjadi landasan kuat untuk mempercepat sertifikasi wakaf di Karawang. MoU ini adalah langkah nyata agar proses wakaf di Karawang menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, Kemenag memiliki peran sebagai fasilitator dalam verifikasi data wakaf dan edukasi kepada para nazir maupun masyarakat agar lebih memahami tata kelola wakaf yang sesuai ketentuan hukum.
Kepala ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, mengungkapkan bahwa lembaganya siap mempercepat proses sertifikasi dengan sistem jemput bola ke desa-desa. Tim terpadu dari BPN, Kemenag, dan Kejaksaan akan turun langsung ke masyarakat untuk membantu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Kami akan turun langsung, door to door, mengumpulkan berkas di satu titik. Misalnya di satu kecamatan, kita undang para wakif, nazir, dan kepala desa agar dokumen bisa langsung lengkap dan diproses cepat,” jelasnya.
Menurut Uunk, hingga Oktober 2025 BPN Karawang telah menyelesaikan 51 sertifikat tanah wakaf, melampaui target nasional Kementerian ATR/BPN sebanyak 46 sertifikat.
“Kalau yang ditargetkan oleh Kementerian ATR/BPN itu 46 berkas. Nah kami hari ini sudah 51, artinya melampaui target yang dicanangkan,” katanya bangga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menuturkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan aset.
