Kemenag Karawang Dorong Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf Lewat Program Jawara Wakaf

Kemenag Karawang
Kemenag Karawang menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf di wilayah Karawang.
0 Komentar

“Kemenag memproses permohonan, BPN menerbitkan sertifikat, dan Kejaksaan memastikan tidak ada penyimpangan hukum. Program ini kami kawal agar setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tidak lagi rawan sengketa,” tegas Dedy.

Ia menambahkan, peran Kejaksaan tidak hanya pada tahap pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada nazir dan lembaga penerima wakaf, terutama yang menghadapi kendala administratif atau konflik ahli waris.

“Ada beberapa kasus tanah wakaf yang digugat oleh ahli waris karena belum disertifikatkan. Melalui program Jawara Wakaf, kita ingin memastikan hal itu tidak lagi terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:Karawang Miliki 632 Pesantren Berizin Operasional, Cilamaya Kulon Jadi yang TerbanyakKarawang Mencekam, Pabrik Oli Bekas Terbakar Semalaman, Warga Berhamburan Melarikan Diri

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada enam lembaga keagamaan. Di antaranya: Yayasan Al Kautsar di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang dan Yayasan Al Karim di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur

Penyerahan ini menjadi simbol percepatan layanan sertifikasi sekaligus bukti nyata hasil kolaborasi tiga lembaga negara di tingkat daerah.

Melalui “Jawara Wakaf”, pemerintah daerah mendorong para nazir dan pengelola rumah ibadah untuk aktif mendaftarkan tanah wakaf mereka agar memperoleh sertifikat resmi. Selain memperkuat aspek hukum, sertifikasi juga menjadi dasar penting dalam pemanfaatan aset wakaf untuk pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi umat.

“Wakaf bukan sekadar ibadah jariyah, tapi juga tanggung jawab hukum. Dengan sertifikasi, tanah wakaf terlindungi, terkelola, dan dapat dimanfaatkan lebih luas untuk kemaslahatan,” tutup Sopian.

0 Komentar