Pasangan usia 25 hingga 40 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan perceraian.Pendidikan dasar hingga menengah (SD hingga SMA) merupakan latar belakang pendidikan terbanyak dari para pemohon cerai.
Menariknya, perkara perceraian ini paling banyak diajukan oleh pasangan usia 25 hingga 40 tahun. Dari segi pendidikan, mayoritas berasal dari kalangan berpendidikan dasar hingga menengah, yaitu lulusan SD hingga SMA.
Ketika ditanya mengenai alasan paling umum di balik tingginya angka cerai gugat, Ahmad menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab utama.
Baca Juga:Rekomendasi Mie Ayam dan Bakso Terenak di Sekitar Galuh Mas dan Perumnas: Pak MinRekomendasi Pesan Makan Cepat Lewat GoFood dan GrabFood: Chicken Katsu Favorit di The Sonly Food Perumnas
Namun, di balik itu terdapat berbagai akar masalah yang memperparah konflik rumah tangga.
“Faktor ekonomi, suami kurang bertanggung jawab, kehadiran pihak ketiga, sampai suami yang terjerat pinjaman online dan judi online, itu yang membuat tanggung jawabnya ke keluarga berkurang,” paparnya.
Dengan angka yang terus meningkat, Ahmad berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga dan mencari solusi yang lebih damai sebelum memilih jalur hukum.
Jabar Tertunggi
Sementara itu secara nasional, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah sebanyak 88.842 kasus kasus perceraian jadi daerah angka perceraian tertinggi di Indonesia.
Sedangkan jumlah angka perceraian terendah berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah sebanyak 485 kasus.
Adapun penyebab utama perceraian posisi teratas dikarenakan permasalahan berupa Perselisihan dan Pertengkaran. ***
