Hubungan PT Yamaha Musik – Serikat Buruh Memanas, Begini Posisi Pemkab Bekasi

PJ sekda
PJ Sekda Kabupaten Bekasi
0 Komentar

KBEonline.id- Hubungan PT Yamaha Musik – Serikat Buruh sedang memanas untuk pemecatan 2 pengurus. Pemkab Bekasi mengimbau menjaga Keharmonisan Hubungan Industrial, Pemkab selalu Jadi Fasilitator Hubungan Industrial.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial di wilayahnya yang menjadi pusat kawasan industri strategis nasional.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat menghadiri kegiatan mediasi antara buruh dan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, di Cibitung, pada Jumat (24/10/25).

Baca Juga:Evakuasi Seluruh Rangkaian KA Purwojaya yang Anjlok di Kedunggedeh Baru Selesai Jam 2GELORAKAN Aksi Nyata Bersih Sampah 2025, Sebuah Gerakan Bersama untuk Menumbuhkan Kesadaran Warga

Forum tersebut difasilitasi sebagai tindak lanjut atas perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan dengan dua pekerjanya yang juga merupakan pengurus serikat pekerja SPEE FSPMI.

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Ida Farida menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang persoalan hubungan industrial harus ditempatkan secara proporsional, dimana perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha harus berjalan seimbang di bawah koridor hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai fasilitator yang menjaga keseimbangan. Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh perusahaan, namun pada saat yang sama mendorong semua pihak agar tetap mengedepankan semangat dialog dan keterbukaan,” ujarnya.

Menurut Ida, keharmonisan hubungan industrial adalah faktor kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan investasi di Kabupaten Bekasi yang menjadi kawasan industri strategis nasional.

“Ketika hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha berjalan seimbang, maka tercipta iklim usaha yang sehat dan produktif,” imbuhnya.

Perselisihan antara PT Yamaha Music Manufacturing Asia dan dua pekerjanya, Slamet Bambang Waluyo (Ketua Serikat Pekerja SPEE FSPMI) serta Wiwin Zaini Miftah (Sekretaris Serikat Pekerja), telah berlangsung cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui beberapa kali mediasi, yaitu pada 9 April, 30 April, dan 9 Mei 2025.

Baca Juga:Suasana Penggeledahan Malam Kamar Napi Lapas Karawang: Puluhan HP Disita, Narkoba?Kamu Ulang Tahun di Bulan Oktober? Gratis Masuk Taruma Leisure Park Wahana Air Seru di Grand Taruma Karawang

Namun karena belum tercapai kesepakatan, maka Disnaker menerbitkan anjuran resmi Nomor 900.01.01.02/4083/Disnaker tanggal 23 Mei 2025, dengan beberapa poin penting, yakni agar hubungan kerja tidak diputus, kedua pekerja dipekerjakan kembali pada posisi semula, serta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang belum dibayarkan selama masa proses perselisihan.

0 Komentar