Serikat Pekerja menyatakan menerima anjuran tersebut, sementara pihak perusahaan menolak dan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Dalam putusan PHI tanggal 3 September 2025, gugatan perusahaan ditolak seluruhnya, dan PHK dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Saat ini, perusahaan diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Pemkab Bekasi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kondusif sekaligus berperan sebagai mediator netral.
Baca Juga:Evakuasi Seluruh Rangkaian KA Purwojaya yang Anjlok di Kedunggedeh Baru Selesai Jam 2GELORAKAN Aksi Nyata Bersih Sampah 2025, Sebuah Gerakan Bersama untuk Menumbuhkan Kesadaran Warga
“Kehadiran kepolisian tidak hanya penting untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memastikan proses mediasi berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi hukum,” tutur Ida.
Ia berharap mediasi ini dapat menghasilkan titik temu terbaik antara pihak perusahaan dan serikat pekerja agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan kegiatan produksi di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat kembali berjalan dengan normal, aman, dan produktif.
“Semangat kami adalah membangun suasana kerja yang harmonis dan produktif, bukan mencari siapa yang benar atau salah. Karena keberhasilan hubungan industrial diukur dari kemampuan kita menjaga kepercayaan dan saling menghormati,” ujarnya menegaskan.
Pj. Sekda Ida Farida mewakili Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ditegaskan pula bahwa Kabupaten Bekasi adalah rumah besar bagi pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kemanusiaan harus senantiasa dijaga.
“Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi pusat industri, tetapi juga menjadi tempat bagi jutaan pekerja menggantungkan harapan dan kehidupan. Maka hubungan industrial yang sehat adalah fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan terus memfasilitasi tindak lanjut hasil mediasi ini, berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat dan konstruktif.
Di akhir pernyataannya, Ida Farida menegaskan kembali pesan moral dari Bupati Bekasi bahwa keberhasilan penyelesaian hubungan industrial bukan diukur dari siapa yang menang atau kalah, tetapi dari kemampuan semua pihak menjaga kepercayaan dan membangun rasa saling menghormati.
