Pemkab Karawang dan ATR/BPN Teken MoU Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

MoU Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Pemkab Karawang dan ATR/BPN Teken MoU Percepatan Sertifikasi Aset Daerah. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang, Senin (27/10/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah milik daerah serta menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kepala Kantah Karawang Uunk Din Parunggi, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional terkait di Kantor Bupati Karawang.

Baca Juga:Dapatkan Skin M1014 Crimson dan SG2 OPM dari Kode Redeem Free Fire Hari Ini, 27 Oktober 2025SIKAT! 50+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 27 Oktober 2025 Lengkap Cara Klaimnya

Bupati Aep menegaskan pentingnya penataan dan legalisasi aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Aset daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, hingga kini masih ada sejumlah bidang tanah milik Pemkab Karawang yang belum bersertipikat secara hukum,” ujar Bupati Aep.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. “Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data dan legalisasi aset tanah secara tertib, aman, dan terlindungi hukum. Ini langkah preventif sekaligus solutif dalam menghadapi permasalahan pertanahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Aep menyampaikan bahwa pengelolaan aset bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga pondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPN dalam memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.

“Kami berharap MoU ini dapat mendorong tertib administrasi pertanahan, mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah, serta memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan,” jelas Uunk.

Menurutnya, kesepakatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat, terutama dalam hal percepatan legalisasi aset dan penyelesaian sengketa tanah.

Selain itu, Uunk juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak pengembang perumahan dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:Dapatkan 1.500 Gems dan Pemain OVR Premium dari Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 27 Oktober 2025Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Bandung, Banyak Spot Foto Instagramable Loh!

“Kami berharap para pengembang lebih proaktif dalam menyelesaikan PSU perumahan yang wajib diserahkan ke pemerintah daerah. Melalui MoU ini, kami bersama Pemkab mendorong agar pemecahan PSU dilakukan sejak awal, bersamaan dengan pemecahan bidang efektif,” katanya.

0 Komentar