Polemik DKM Masjid Agung Karawang Berakhir, Pemkab Keluarkan Keputusan Resmi dan Tetapkan Pengurus Baru

Sepakat
RESMI: Pertemuan DKM lama Masjid Agung, Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, serta para tokoh masyarakat dan agama. 
0 Komentar

KBEonline.id – Polemik panjang terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro atau Masjid Agung Karawang akhirnya menemukan titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan surat keputusan resmi yang menetapkan pengurus baru.

Jamaah Masjid Agung Karawang, Ahmad Nahrowi, menuturkan bahwa polemik ini bermula setelah berakhirnya masa jabatan H. Acep Jamhuri sebagai Ketua DKM periode kedua tahun 2020–2023.

“Pasca berakhirnya masa jabatan Pak Acep, pada 16 Januari 2025 diadakan pertemuan di Masjid Agung Karawang.

Baca Juga:RESMI! Ini Line-Up Persib Bandung vs Persis Solo, Thom Haye Duduk di Bangku CadanganBegini Penampakan Sawah Berlumur Oli Dampak Kebakaran PT Dame Kaceot

Dalam pertemuan itu hadir perwakilan pengurus lama, Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, serta para tokoh masyarakat dan agama. Mereka sepakat membentuk tim formatur untuk menyelenggarakan pemilihan ketua DKM baru,” ujar Ahmad.

Namun, lanjutnya, polemik muncul ketika pada 23 Januari 2025, Acep Jamhuri yang masa jabatannya telah berakhir justru mengeluarkan SK kepanitiaan pemilihan DKM baru.

“Anehnya, SK tersebut menggunakan stempel remaja masjid, bukan stempel resmi Masjid Agung. Hal ini kemudian dianggap sebagai tindakan yang melanggar moralitas, tidak sesuai regulasi, dan cacat hukum,” tambahnya.

*Pemilihan dan Gelombang Penolakan*

Pemilihan Ketua DKM kemudian tetap dilaksanakan pada 30 Januari 2025 tanpa koordinasi dengan tim formatur yang telah dibentuk sebelumnya. Dalam pemilihan tersebut, Drs. H. Ujang Masyhudi, M.Pd. terpilih sebagai Ketua DKM Masjid Agung Karawang.

Namun, hasil tersebut justru memicu gelombang penolakan dari berbagai tokoh agama dan masyarakat sekitar. Mereka menilai proses pemilihan tidak sah dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Keputusan yang lahir dari proses yang salah tidak bisa dijadikan acuan hukum, sesuai kaidah fikih la ‘ibrota bizhzhonni al-bayyini khothouhu yang berarti dugaan yang jelas salah tidak dapat dijadikan dasar hukum,” ucapnya.

Penolakan terus berlanjut hingga 12 Februari 2025, ketika para kiai, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan sikap penolakan terhadap hasil pemilihan serta meminta agar Kemenag memfasilitasi pemilihan ulang yang sesuai aturan.

*Pelantikan Sepihak dan Protes Berlanjut*

Baca Juga:Tingkatkan Kenyamanan Publik, Dishub Karawang Benahi Dua Halte StrategisCamat Cibuaya Cek Kerusakan Rumah Warga yang Diterjang Angin Puting Beliung di Sedari

Meski gelombang penolakan masih tinggi, H. Ujang Masyhudi tetap melaksanakan pengukuhan dan pelantikan sebagai Ketua DKM pada 14 Februari 2025 di Masjid Agung Karawang. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat dengan SK DMI Nomor: 103.A/III/SK/PW-DMI JABAR/II/2025.

0 Komentar