Polemik DKM Masjid Agung Karawang Berakhir, Pemkab Keluarkan Keputusan Resmi dan Tetapkan Pengurus Baru

Sepakat
RESMI: Pertemuan DKM lama Masjid Agung, Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, serta para tokoh masyarakat dan agama. 
0 Komentar

Pelantikan ini menuai kritik tajam lantaran tidak melibatkan masyarakat sekitar maupun unsur pemerintah daerah.

“Tidak ada perwakilan dari kelurahan, kecamatan, apalagi Kemenag dan bagian Kesra Pemda Karawang. Ini bentuk arogansi dan sikap merasa paling benar,” kata Ahmad.

Setelah pelantikan itu, gelombang protes kian memuncak. Pada 26 Februari 2025, kelompok pemuda yang menamakan diri Kaum Boys Club (Kaboc) turut menyatakan penolakan terhadap kepengurusan yang dianggap tidak sah.

Baca Juga:RESMI! Ini Line-Up Persib Bandung vs Persis Solo, Thom Haye Duduk di Bangku CadanganBegini Penampakan Sawah Berlumur Oli Dampak Kebakaran PT Dame Kaceot

Bahkan, perwakilan masyarakat beberapa kali mendatangi kantor PW DMI Jawa Barat dan mengirim surat audiensi pada 12 Mei, 26 Mei, 22 dan 23 Juli 2025, namun tak kunjung mendapat tanggapan.

Kesepakatan Bersama dan Langkah Pemerintah

Puncak dari dinamika ini terjadi pada 19 Juni 2025, ketika diadakan musyawarah bersama antara tokoh masyarakat, perwakilan DMI Jawa Barat, Kemenag Karawang, serta Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra dan Asisten Daerah.

“Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa DMI Jawa Barat akan mengajukan pencabutan SK DKM Masjid Agung Karawang dan menyerahkan kembali kewenangan pengangkatan serta penetapan pengurus kepada Pemerintah Daerah,” ujar Ahmad Rizal, Wakil Sekretaris DMI Jawa Barat.

Kesepakatan itu mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa masjid yang berstatus Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, dan Masjid Jami’ merupakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaannya.

SK Bupati Jadi Titik Akhir Polemik

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan dua keputusan penting, yaitu SK Bupati Karawang No: 100.3.3.2/Kep.382-Huk/2025 tentang Penetapan Masjid Agung Karawang sebagai Masjid Kabupaten dan SK Bupati Karawang No: 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 tentang Penetapan Pengurus Masjid Agung Karawang Periode 2025–2029.

Dalam SK itu, H. Zeni Zaelani resmi ditetapkan sebagai Ketua DKM Masjid Agung Karawang. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum final yang menegaskan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Masjid Agung.

Dengan terbitnya SK ini, polemik yang sempat menimbulkan perpecahan dinyatakan selesai. “Keputusan Bupati menjadi langkah final yang menggugurkan semua polemik yang berkembang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

0 Komentar