Mengutip kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf — keputusan pemimpin dapat menghilangkan perbedaan — masyarakat diimbau untuk menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Sudah seharusnya semua pihak mematuhi keputusan pemerintah sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 59,” tutup Ahmad.***
