KARAWANG, KBEonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Karawang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MOU) terkait layanan SEMPRONG (Sinergitas Membangun Program Pelayanan Peradilan Kabupaten Karawang), Rabu (29/10). Program inovatif ini memudahkan masyarakat dalam memperbaiki data akta kelahiran melalui jalur cepat atau fast track.
Kepala PN Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan ramah bagi masyarakat.
“Melalui SEMPRONG, masyarakat bisa mengajukan perbaikan akta kelahiran lewat permohonan pengadilan dengan sistem one day service. Ini menjadi langkah nyata kami dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dan bermanfaat,” ujarnya.
Baca Juga:Dapatkan Pemain Langka, Ribuan Gems hingga Training XP dari Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 29 Oktober 2025Di Mana Tempat Streaming Unlimited Gacha episode 5 sub Indo? Cek Jadwalnya
Selain itu, PN Karawang juga menghadirkan layanan inklusif dengan menyediakan akta kelahiran dalam huruf Braille bagi penyandang disabilitas netra. “Kami ingin memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan yang setara,” tambah Ahmad.
Bupati Karawang, Aep Saepulloh, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara PN Karawang dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa layanan seperti SEMPRONG menjadi bukti nyata sinergi kedua pihak dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Karawang atas kerja sama yang luar biasa. Kecepatan dan kemudahan pelayanan publik menjadi salah satu harapan utama masyarakat Karawang,” ungkap Aep.
Plt. Kepala Disdukcapil Karawang, M. Saefullah, menyampaikan bahwa layanan SEMPRONG hadir sebagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam proses penetapan perubahan akta kematian maupun akta pencatatan sipil lainnya.
“Layanan SEMPRONG ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen pencatatan sipil, termasuk akta kematian,” jelasnya.
Dengan perpanjangan MOU ini, Bupati berharap semua layanan administrasi, terutama terkait akta kelahiran, dapat diselesaikan lebih cepat dan mudah, sekaligus memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh warga. (Siska)
