UPDATE Pemeriksaan Ade Efendi Zarkasih di Polres Metro Bekasi, Kapolres : Kalau Tidak Pulang Berarti Ditahan..

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa
0 Komentar

KBEonline.id- Polres Metro Bekasi memeriksa Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan pantauan kbeonline.id di lokasi, AEZ terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Unit II Harda Mapolres Metro Bekasi selama delapan jam sejak ia diamankan pihak kepolisian di Kompleks lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/10) siang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan langkah penjemputan terhadap Ade dilakukan berdasarkan surat perintah membawa. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang berlaku.

Baca Juga:Bulog dan Pegadaian Gelar Operasi Pasar, Jual Sembako Murah di KarawangJangan Sampai Kelewat, Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas Dibuka Mulai 29 Oktober sampai 7 November 2025

“Yang bersangkutan memang sudah kita panggil. Kegiatan tadi adalah salah satu bentuk dari proses penyidikan. Kita bawa ke Polres untuk kita ambil keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya kepada Cikarang Ekspres, Rabu (29/10).

Menurut Mustofa, Ade telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Karena itu, polisi mengambil langkah tegas untuk menghadirkannya ke Polres.

“Yang jelas dia sudah kita panggil dua kali. Makanya tadi kita bawakan dengan surat perintah membawa. Kita bawa ke Polres Metro Bekasi untuk kita ambil dan dengar keterangannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Disinggung soal kemungkinan penahanan, Mustofa belum memastikan. Ia menyebut hal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kita periksa dulu yang bersangkutan sebagai tersangka. Masalah nanti ditahan atau tidak, nanti teman-teman lihat. Kalau tidak pulang berarti ditahan, kalau pulang berarti tidak ditahan,” katanya.

Lebih lanjut, Mustofa menegaskan, seluruh proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.“Yang jelas proses tadi adalah bagian dari mekanisme penyidikan. Tentang hasil pemeriksaan terhadap tersangka, besok akan kita rilis kalau memang sudah jelas-jelas (terbukti-red),” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar