Waspada Bagi Perokok! Bisa Dipenjara dan Didenda Ratusan Juta Hingga Milliaran, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Orang Merokok
Ilustrasi
0 Komentar

Waspada Bagi Perokok! Bisa Dipenjara dan Didenda Ratusan Juta Hingga Milliaran, Begini Penjelasan Lengkapnya!

‎‎Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan rokok ilegal, baik menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi, dapat dijerat sanksi pidana berat. Ketentuan ini diatur jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyalurkan, menimbun, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dikenai hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:Agar Pengembangan Desa Wisata di Karawang Terarah, Fordesta akan Dibentuk di Tingkat KabupatenDanrem 063/Sunan Gunung Jati Luncurkan Santri Maung Siliwangi di Pondok Pesantren Ciranggon

‎Aturan ini berlaku tidak hanya bagi produsen atau pedagang, tetapi juga dapat menjerat pembeli dan pengisap yang dengan sengaja menggunakan produk tanpa cukai resmi. Rokok ilegal termasuk di dalam kategori barang kena cukai karena tidak membayar pajak dan tidak melewati proses pengawasan mutu dari pemerintah.

‎Mengapa Rokok Ilegal Dilarang?

‎Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi dari pemerintah, biasanya tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Barang seperti ini sering dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

‎Secara hukum, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari cukai tembakau yang seharusnya masuk ke kas negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, rokok ilegal tidak melalui standar kesehatan dan keamanan produk, sehingga berisiko tinggi bagi penggunanya.

‎Pemerintah menegaskan, harga murah bukan berarti aman. Rokok tanpa cukai resmi tidak memiliki jaminan mutu, bahan bakunya tidak jelas, dan sering kali diproduksi tanpa pengawasan higienitas maupun batas kandungan berbahaya.

‎Sanksi dan Pengawasan

‎Bea Cukai bersama aparat penegak hukum rutin melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, terutama di wilayah rawan seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Barang hasil sitaan biasanya langsung dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum.

0 Komentar