Dalam konteks ini, masyarakat diminta tidak tergoda membeli rokok murah tanpa pita cukai. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor ke Bea Cukai jika menemukan penjualan rokok ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kesadaran publik menjadi kunci penting untuk menekan peredaran produk tembakau ilegal di Indonesia.
