KBEonline id – Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah tegas itu diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada Cikarang Ekspres, Kamis (30/10).
“Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa, melanjutkan. Ade Zarkasih ditahan di sel Mapolres Metro Bekasi.
Baca Juga:Klinik Karya Medika Perumnas Karawang, Tempat Berobat Cepat dan NyamanFamily Mart Perumnas Karawang, Rekomendasi Tempat Belanja Praktis dan Nyaman
Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu. Dia lalu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.
Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13:00 hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Sempat terjadi perselisihan antara wartawan yang meliput penahanan Ade Efendi Zarkasih dengan sejumlah pihak yang tidak dikenal. Diketahui mereka mencoba menghalau awak media mengabadikan penahanan Ade Efendi Zarkasih.
“Ya mulai tadi malam, tersangka sudah kami amankan di polres untuk kami laksanakan penahanan ataupun proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mustofa mengatakan, Ade Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Itu kan formil materil berkaitan dengan bekas perkara. Yang mendasari pada laporan tadi yang saya sampaikan yaitu penipuan. Yang jelas ada aduan. Kan ada laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tersebut. Di mana ada orang yang menjadi korban tentang tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Mustofa menambahkan, Ade Zarkasih juga kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Kota Bekasi dengan kasus serupa yakni penipuan.
Baca Juga:#Cari_Aman Movement Ajak Pengendara Sepeda Motor Lebih Peduli terhadap Keselamatan di Jalan RayaTupperware Perumnas Karawang, Pilihan Terbaik Buat Simpan dan Bawa Makanan
“Dan perlu saya sampaikan kepada teman-teman yang bersangkutan juga sementara saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota dengan aduan proses atau perkara yang sama, yang sejenis dalam artinya kasus penipuan,” ucapnya.
