Sedangkan saat disinggung terkait potensi penangguhan penahanan, Mustofa mengatakan hal itu menjadi hak tersangka. Meski begitu, usulan penangguhan penahanan belum tentu dikabulkan.
“Namun berkaitan dengan apakah dikabulkan, nanti kita lihat. Kami periksa, mendasari pada proses penyidikan, apakah yang bersangkutan korporatif dan lain sebagainya, itu kan juga menjadi pertimbangan yang bersangkutan,” tandasnya. (Iky)
