Kata Siapa Ekonomi Indonesia Sudah Pulih? 370 Karyawan Multistrada di Cikarang Timur Di-PHK Massal

PHK massal
Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk di-PHK massal.
0 Komentar

KBEonline.id- Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal.

Keputusan tersebut menuai penolakan keras dari pekerja, lantaran dianggap menabrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyatakan bahwa terdapat sekitar 370 karyawan yang terdampak PHK, terdiri dari 200 orang di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik. Menurutnya, pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi.

Baca Juga:GANTAR Batch-2: 80 Mahasiswa Fasilkom UNSIKA Dilatih AI, Cyber dan Industri Kreatif2 Partai Tandang Persib ke Bali dan Selangor Cuma Beda 4 Hari, Bekham Putra: Siap..!

“Total ada 370 orang. 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026,” ujar Guntoro kepada Cikarang Ekspres, Jumat 31 Oktober 2025.

Namun, ia menilai langkah perusahaan itu melanggar Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB). Dalam aturan tersebut, PHK seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau secara sukarela.

“PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela,” katanya.

“Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi adanya upaya union busting (pemberangusan serikat pekerja),” sambungnya.

Serikat pekerja menolak keras PHK yang dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana tertuang dalam PKB.

“Sekalipun perusahaan ingin efisiensi, PHK harus tetap dilakukan atas dasar kesepakatan. Itu sudah jelas tertulis dalam PKB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja. Mereka bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan diabaikan.

Baca Juga:Lahan Bekas Bangunan Liar yang Digusur di Cikarang Utara Mau Dijadikan Taman Hijau Mau Dapat Hadiah iPhone & Saldo Jutaan Rupiah Tiap Hari? Berikut Link Download DANA 11.11: Main DANA Poly

“Kami akan berkoordinasi dengan perangkat organisasi dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi formal. Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkasnya.

Disnaker Bekasi Panggil Manajemen Multistrada Soal PHK Massal

0 Komentar