Masih Berjualan, Satpol PP  Beri Peringatan Terakhir  pada PKL Taman I Love Karawang Stadion Singaperbangsa

Pkl
PKL Stadion Singaperbangsa menerima peringatan terakhir.
0 Komentar

KBEonline.id- Satpol PP Kabupaten Karawang akan memberikan surat peringatan (SP) III kepada para pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Singaperbangsa yang masih nekat berjualan. Para PKL tersebut merupakan pedagang yang terdampak pembangunan emplasemen Taman I Love Karawang.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Ia mengatakan, masih ada beberapa pedagang yang belum membongkar lapak dagangan mereka.

“Hasil monitoring di lapangan oleh petugas patroli tadi malam, masih ditemukan beberapa pedagang yang belum membongkar lapaknya,” ujar Tata Suparta, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:Polantas Menyapa Beri Arahan Teknis Sebelum Anda Tes Mengendarai untuk Mendapatkan SIMFAKTA MENGEJUTKAN: Banyak Mahasiswa Baru Diam-diam Mengalami Stress!  

Ia menegaskan, pemberian surat peringatan III merupakan batas waktu terakhir bagi para PKL untuk menertibkan lapak secara mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Hari ini diberikan surat peringatan III (surat peringatan batas waktu terakhir) untuk PKL area Stadion Singaperbangsa yang terkena dampak pembangunan emplasemen Taman I Love Karawang,” kata Tata.

Sebelumnya, para PKL telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Satpol PP agar segera membongkar lapak mereka secara mandiri. Dalam surat itu disebutkan bahwa batas waktu pembongkaran adalah 27 Oktober 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, masih ada sejumlah pedagang yang tetap berjualan di sekitar area stadion. Satpol PP pun memberikan tenggat tambahan sebelum akhirnya mengeluarkan surat peringatan III hari ini.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri, tetapi masih ada yang belum mematuhi aturan,” tandasnya.

Ia menambahkan, setelah surat peringatan III dikeluarkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan operasi penertiban di lapangan. “Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan PPNS untuk pelaksanaan penertiban,” tegasnya.

Tata juga menyebutkan bahwa pengurus Paguyuban Pedagang Area Stadion Singaperbangsa sebelumnya telah membuat pernyataan resmi untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun, mereka meminta tambahan waktu hingga hari Minggu kemarin.

Baca Juga:Petenis Indonesia Guncang Dunia: Janice Tjen Kawinkan Gelar Juara Tunggal Putri dan Ganda PutriSekarang WHO Mengakui Indonesia adalah Pusat Herbal Terbesar dan Terlengkap di Dunia

“Pengurus paguyuban pedagang yang diwakili Roni Bocung telah menyampaikan komitmen untuk membongkar sendiri, dan meminta waktu tambahan sampai hari Minggu kemarin,” ungkap Tata.

0 Komentar