Bupati Karawang Dukung Sinergi Pemda dan Kejaksaan dalam Program Pidana Kerja Sosial

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE,
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, mendukung penuh program pidana kerja sosial yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
0 Komentar

KBEonline.id — Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pidana kerja sosial yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyono, S.H., M.Hum., Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M., Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

Bupati Aep menilai program pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca Juga:Bupati Aep Ajak Kepala OPD dan Camat Ikut Berkemah di Jambore Pramuka Karawang 2025Cahaya Baru di Kampung Kedawung, Kisah Jubaedah dan Para Lansia Menembus Krisis Pangan

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi MoU antara Jampidum dan para kejari di Jawa Barat ini. Dari perspektif kami sebagai pemerintah daerah, ini sangat baik karena menghadirkan sinergi antara Pemda dan Kejaksaan,” ujar Bupati Aep.

Ia menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pemberdayaan bagi pelaku agar dapat memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat.

“Harapan kami, mereka yang tersangkut kasus hukum tidak dikucilkan. Pemerintah daerah bisa berperan memberikan pelatihan atau fasilitas agar mereka punya keahlian, misalnya mengelas atau keterampilan lain. Setelah itu, bisa kita bantu,” jelasnya.

Menurut Aep, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi penting agar pidana kerja sosial benar-benar efektif sebagai sarana rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud konkret keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, turut menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah mengubah perilaku manusia agar lebih baik.

Penandatanganan MoU ini menjadi yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan pemerintah daerah secara langsung. Ke depan, Pemprov Jabar juga akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui pembentukan lima Balai Pengaduan di berbagai wilayah, yakni Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan.

0 Komentar