Bagaimana Caranya Mengecek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Begini Caranya!

penerima bsu bpjs ketenagakerjaan
Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Masuk Dalam Daftar Pemenerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pada periode Juni – Juli 2025 pemerintahkan telah mencaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja, dengan besaran nominal sekitar Rp. 300.000,- per bulan yang diberikan untuk selama dua bulan sehingga total nominalnya yakni Rp. 600.000,- dana di salurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Namun, kini sampai dengan awal November 2025, Kemnterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan penguman resmi terikait BSU tahap kedua ini.

Nah, bagaimana cara mengecek apakah nama kamu terdaftar dalam peneriamaan BSU atau tidak. Berikut tata caranya malalui situs resmi yang bisa kamu lakukan dimana saja.

Baca Juga:Berapa Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini? Yuk, Simak Angkanya!Rekomendasi 3 Oleh-Oleh Khas Bandung yang Awet, Nikmatnya Tak Lekang oleh Waktu

1. Lewat Situs Resmi Kemnaker

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul.
  • Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
  • Kalau kamu terdaftar, sistem bakal menampilkan status penerima BSU serta bank tempat pencairan.

2. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri lengkap: nama, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  • Klik “Lanjutkan” untuk verifikasi data.
  • Tunggu sampai sistem menampilkan status penerima BSU kamu.

Adapun syarat yang harus dipatuhi bagi penerima BSU, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perlu di perhatikan bahwasannya untuk tidak percaya pada tautan ataupu pesan yang mencurigakan, kamu dapat terus pantau situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar