Bupati Bekasi Batalkan SK Jabatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. (Kbeonline.id)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

“Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Rabu (05/11).

Menurutnya, langkah pembatalan itu dilakukan setelah melalui proses review dan pertimbangan mendalam.

Baca Juga:6 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Bandung yang Seru dan Edukatif, Cocok Liburan Bareng KeluargaDinas PUPR Karawang Genjot Revitalisasi Drainase dan Bangun Sumur Resapan untuk Atasi Banjir

“Karena kemarin itu ada beberapa review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Kenapa pembatalan jabatan definitif? Karena dia sedang dipetun (dalam proses tertentu). Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha,” jelasnya.

Kabag Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa keputusan bupati tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukumnya, pertama PP Nomor 54, kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ,” terang Ridwan.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustiani menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan tersebut dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.

“Prosesnya melalui beberapa tahapan, tidak hanya dari dewan pengawas atau bagian ekonomi, tetapi juga bagian hukum. Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” pungkas Ani. (Iky)

0 Komentar