KBEONLINE.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. BSU diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat tertentu. Total bantuan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan).
Syarat Penerima
Beberapa persyaratan utama penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) sampai dengan 30 April 2025
- Penghasilan/bulanan maksimal sekitar Rp3.500.000 atau sesuai ketentuan UMP/UMK daerah (tergantung wilayah)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Memiliki rekening bank penyalur yang ditunjuk (Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau bank negeri lainnya yang berlaku)
Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU
1. Cek melalui website resmi Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan verifikasi captcha kemudian klik “Cek Status”
2. Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:Biar Nggak Mubazir, Ini Nih Oleh-Oleh Bandung yang Enak dan Tahan Lama!Kuliah Dekat Rumah? UNISMA Bekasi Jadi Rekomendasi Kampus Terbaik di Bekasi Timur
- Masuk ke bagian Bantuan / BSU di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung sesuai instruksi di halaman pengecekan.
3. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download aplikasi JMO dari PlayStore / AppStore
- Login dengan data anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “BSU / Bantuan Subsidi Upah” dan cek status manfaatnya.
Tips & Peringatan
- Gunakan hanya situs resmi (Kemnaker / BPJS Ketenagakerjaan) agar tidak tertipu oleh informasi palsu
- Cek berkala jika ada pembaruan peraturan atau persyaratan dari pemerintah
- Simpan bukti status / screenshot hasil pengecekan sebagai referensi jika ada kendala
