Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025: Cek Syarat, Penerima, dan Cara Daftarnya di Sini

BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang untuk program pemutihan iuran tahun 2025
Pemutihan BPJS Kesehatan segera berlaku akhir 2025. Peserta dari kalangan tidak mampu bisa menghapus tunggakan. Foto : Berita Bansos - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah memastikan akan memulai program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), selaku Menko Pemberdayaan Masyarakat seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Langkah tersebut diambil guna meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah danmerasa kesulitan membayar iuran.

Data BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan peserta sudah mencapai Rp 10 triliun, dan pemerintah menilai bahwa penghapusan sebagian beban itu perlu dilakukan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses.

Baca Juga:10 Oleh-Oleh Khas Bandung yang Wajib Kamu Bawa Pulang: Enak, Legendaris, dan Tahan Lama!5 Tempat Ngopi Paling Cozy di Pakuwon Mall Bekasi, Cocok Buat WFC atau Nongkrong Santai!

Menurut Cak Imin sendiri, program pemutihan tersebut akan dilakukan melalui pendaftaran dan pembaruan data peserta. Proses ini bukan sekedar menghapus utang lama, tapi juga untuk memastikan data peserta yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah tepat sasaran.

“BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail, klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang” jelas Cak Imin.

Pemerintah sedang menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk mendukung kebijakan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, ikut menjelaskan bahwa program tersebut akan dijalankan bertahap mulai akhir 2025 setelah proses verifikasi data selesai.

Fokus utama program ini untuk membantu kelompok masyarakat rentan, terutama peserta dari beberapa kalangan seperti, pedagang kecil, ojek online, hingga pekerja harian. Mereka akan difasilitasi agar tetap terdaftar aktif tanpa perlu menanggung tunggakan lama.

Syarat Pemutihan BPJS 2025

Karena tidak semua peserta BPJS Kesehatan mendapat pemutihan, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan kriteria agar bantuan tepat sasaran, sebagaimana dikutip dari detikkalimantan sebagai berikut :

  1. Masuk Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Peserta mandiri yang sudah dialihkan ke kategori PBI otomatis dihapus tunggakannya karena iurannya kini ditanggung pemerintah.
  2. Masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) : Hanya peserta yang terdaftar di DTSEN sebagai kelompok miskin atau rentan miskin yang akan dipertimbangkan menerima penghapusan tunggakan.
  3. Terverifikasi Pemerintah Daerah (PBPU & BP) : Peserta dari sektor informal atau bukan pekerja wajib terverifikasi Pemda agar status kepesertaan sah untuk ikut program pemutihan
  4. Berlaku Maksimal untuk 2 Tahun Tunggakan : Pemutihan hanya mencakup tunggakan selama 24 bulan terakhir. Jika melebhi btasa tersebut, sisa iuran di luar periode 2 tahun tetap menjadi tanggungan peserta.
0 Komentar