Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Harus Tahu, Program Tahap Kedua Resmi Dibatalkan!

Infografis penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan pengumuman resmi pembatalan tahap dua
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan secara resmi bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tidak akan berlanjut ke tahap kedua. Foto : Istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh aktif.

Bantuan berupa uang tunai ini ditujukan guna meringankan beban ekonomi para pekerja yang berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya stabil.

Syarat Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.

Baca Juga:Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025: Cek Syarat, Penerima, dan Cara Daftarnya di Sini10 Oleh-Oleh Khas Bandung yang Wajib Kamu Bawa Pulang: Enak, Legendaris, dan Tahan Lama!

Program ini hanya ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 :

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 Jt per bulan
  • Belum pernah menerima bantuan seperti PKH atau bantuan sosial lainnya pada periode sebelumnya
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau POLRI

Data Realisasi Penyaluran

Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli). Dana tersebut disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000 ke rekening penerima yang terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Juli 2025, penyaluran BSU telah menjangkau 13,8 juta pekerja dari target 17,3 juta penerima. Seluruh dana bantuan tersebut disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Kantor Pos untuk penerima tanpa rekening.

Kepastian Resmi: Tidak Ada BSU Tahap Kedua

Kabar mengenai pencairan BSU tahap kedua pada November 2025 akhirnya dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menegaskan bahwa BSU 2025 hanya dilakukan satu kali, yakni pada periode Juni–Juli 2025, dan tidak ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.

Yassierli mengatakan“BSU yang ada itu hanya sekali, yang kemarin bulan Juni–Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser,jadi belum ada arahan dari Presiden terkait dengan BSU,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Ia juga mengatakan “Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada, jadi yang beredar di media mengenai BSU tahap dua itu tidak betul,” kata Yassierli

Klarifikasi Pemerintah & Himbauan

Kemnaker juga menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan BSU November 2025 adalah hoaks. Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati terhadap berita palsu dan selalu mengecek informasi melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

0 Komentar