Apakah BSU Tahap 2 Ada di November 2025? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya

BPJS Ketenagakerjaan
Apakah BSU Tahap 2 Ada di November 2025? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya.
0 Komentar

KBEonline.id – Banyak pekerja berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan ada pencairan lanjutan di November 2025, terutama setelah bantuan sebelumnya cair pada pertengahan tahun. Namun, bagaimana faktanya?

Apakah BSU Tahap 2 Ada di November 2025?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November 2025. Penyaluran bantuan hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025, dan hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait BSU tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa rumor tentang pencairan BSU tahap 2 di akhir tahun tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan tambahan ataupun anggaran baru untuk memperpanjang program tersebut.

Baca Juga:Lagi Cari Wisata yang Ramah Anak di Jogja? Coba ke Tempat Wisata Gratis Ini, Edukatif & Cocok untuk Anak-anakDinas PRKP Karawang Lampaui Target Serah Terima PSU Tahun 2025

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Jadi, kabar yang beredar soal pencairan ulang tidak benar,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan demikian, BSU Rp600.000 hanya diberikan satu kali dalam tahun anggaran 2025, yaitu untuk pekerja yang menerima bantuan di pertengahan tahun.

Syarat Penerima BSU 2025

– Bagi yang sempat menerima BSU pada pertengahan tahun, berikut syarat yang berlaku berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

– Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan upah minimum wilayah masing-masing.

– Bukan penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau BLT selama periode BSU berlangsung.

– Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dorong Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan di Hulu Sungai CikapundungPolantas Menyapa, Satlantas Polres Karawang Berbagi Makanan ke Masyarakat yang Sedang Bayar Pajak

Jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.

Mekanisme dan Jumlah Bantuan

Bantuan subsidi upah tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana disalurkan sekali transfer melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.

Pencairan terakhir berlangsung hingga 12 Agustus 2025, menandai berakhirnya program BSU tahun ini.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU sebelumnya atau jika nanti program dibuka kembali, pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi:

0 Komentar