Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot

Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot.
Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot.
0 Komentar

KBEonline.id – Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi membuka tabir lemahnya fungsi pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.

Langkah tegas bupati itu dinilai sebagai bentuk koreksi atas sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini tidak berjalan efektif. Padahal, Dewas memiliki peran strategis untuk memberi nasihat dan memastikan arah kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sebagai informasi, Dewas Tirta Bhagasasi terdiri dari unsur Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah dan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, yang semestinya menjadi filter utama sebelum rekomendasi jabatan direksi disetujui oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Bekasi.

Baca Juga:Daftar Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2025, Yuk Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Segera!Dapatkan Hadiah Gratis dari Kode Roblox Grow a Garden Terbaru, November 2025

Namun dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa pemberian advice terkait pengangkatan direksi yang tidak melalui kajian mendalam dan tidak didukung dengan data kinerja yang akuntabel.

Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, menilai Dewan Pengawas BUMD selama ini cenderung bersifat formalitas dan tidak menjalankan fungsi kontrol strategis terhadap kinerja serta tata kelola perusahaan daerah.

“Kalau advice yang diberikan tidak berbasis analisis kinerja, bagaimana bisa menciptakan BUMD yang sehat? Dewas seharusnya menjadi pengendali arah kebijakan, bukan hanya pemberi rekomendasi administratif ‘asal bapak senang’,” ujar Jaelani kepada Cikarang Ekspres, Kamis (6/11).

Ia menegaskan, pembatalan SK Direktur Usaha Tirta Bhagasasi menjadi cermin ketidakmampuan Bagian Ekonomi dan Asda II Sekretariat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD dimaksud.

“Ini momentum evaluasi total terhadap kinerja Dewas BUMD. Jika sistem pengawasannya lemah, setiap keputusan strategis berpotensi menimbulkan masalah. Ini bukan persoalan individu semata, tapi cerminan lemahnya mekanisme pembinaan di tubuh Pemkab Bekasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Ade Kuswara Kunang membenarkan telah membatalkan SK pengangkatan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi setelah dilakukan kajian dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan di tubuh perusahaan tersebut.

“Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade kepada Cikarang Ekspres, Rabu (5/11).

0 Komentar