Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot

Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot.
Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD Disorot.
0 Komentar

Menurutnya, langkah itu diambil setelah melalui proses review dan pertimbangan mendalam.

“Karena kemarin ada beberapa review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Kenapa pembatalan jabatan definitif? Karena yang bersangkutan sedang dipetun (dalam proses tertentu). Setelah dibatalkan, otomatis dia tidak lagi menjabat,” jelasnya.

Disisi lain, Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menyebut keputusan bupati memiliki landasan hukum kuat.

Baca Juga:Daftar Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2025, Yuk Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Segera!Dapatkan Hadiah Gratis dari Kode Roblox Grow a Garden Terbaru, November 2025

“Terkait BUMD ini ada dasar hukumnya: PP Nomor 54, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, dan Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu ya dari situ,” terang Ridwan.

Sementara itu, Asisten Daerah II Ani Gustiani menegaskan proses pembatalan dilakukan secara kolektif lintas perangkat daerah.

“Prosesnya melalui beberapa tahapan, tidak hanya dari Dewan Pengawas atau Bagian Ekonomi, tetapi juga Bagian Hukum. Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” pungkas Ani. (Iky)

0 Komentar