BEKASI, KBEonline.id – Era aparatur sekadar datang, absen, duduk diam, dan pulang cepat resmi berakhir. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, disiplin dan kinerja kini menjadi tolok ukur utama dalam sistem birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Melalui kebijakan reward dan punishment, ia memastikan tak ada lagi aparatur yang berlindung di balik jabatan tanpa produktivitas.
“Ada dong, pasti reward dan punishment. Jadi kalau ada sanksi, mereka itu jadi fokus kerja. Enggak ada lagi yang berpikir jabatan karena semua dinilai dari kinerja,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Kamis (6/11).
Ade menjelaskan, saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN sudah diamankan tanpa pemotongan. Namun, ia menegaskan, ke depan Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja optimal.
Baca Juga:Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD DisorotDaftar Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2025, Yuk Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Segera!
“Kalau tidak ada pencapaian, tidak fokus kerja, apalagi tidak masuk, tentu ada sanksi. Sekarang di Subang saja ada yang 100 hari, 200 hari tidak masuk, langsung pemecatan. Kita juga akan tegas,” ucapnya.
Menurut Ade, Pemkab Bekasi tengah menyiapkan mekanisme pemotongan TPP berbasis kinerja, sebagai bentuk koreksi terhadap aparatur yang tidak bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Kita sudah sampaikan, kalau tidak bekerja dengan sungguh-sungguh akan ada pemotongan TPP yang akan berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sistem baru ini masih diterapkan secara bertahap sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah. “Sebenarnya akan mulai berlaku. Tapi untuk saat ini masih standar-standar,” pungkasnya.
Langkah penguatan disiplin ASN ini dilakukan di tengah bayang-bayang pemangkasan dana transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026. Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah memperkirakan pengurangan hingga Rp649 miliar, yang berpotensi menggerus pos belanja pegawai dan TPP ASN.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengingatkan adanya dampak besar dari rencana pemangkasan dana transfer oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengguncang stabilitas keuangan daerah dan berimbas langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
