Bupati Terapkan Reward-Punishment: TPP ASN Bekasi Kini Berbasis Kinerja, Pejabat Males Siap-Siap Kena Sanksi

ASN Kabupaten Bekasi.
ILUSTRASI: Bupati Bekasi Terapkan Reward dan Punishment: TPP ASN Bekasi Kini Berbasis Kinerja, Pejabat Males Siap-Siap Kena Sanksi Pemotongan.
0 Komentar

“Pemangkasan dana transfer lebih dari setengah triliun lebih. Dampaknya pasti terasa, terutama pada komponen TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Orang kan mendapatkan tunjangan besar karena beban kerja besar. Ketika beban kerja menurun, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan,” kata Ade Sukron.

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi akan terdampak oleh pengurangan anggaran ini, termasuk anggaran untuk kegiatan rutin dan operasional. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian besar-besaran agar anggaran tetap diarahkan pada sektor-sektor pelayanan publik yang esensial.

“Belanja pegawai merupakan salah satu pos terbesar dalam APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian, bisa membebani keuangan daerah. Sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas. Jadi jangan sampai belanja kelengkapan alat kantornya itu lebih besar dibanding belanja kebutuhan dinasnya, jangan sampai pembiayaan kegiatan intinya lebih kecil dibandingkan acara seremonialnya,” tegasnya.

Baca Juga:Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Tirta Bhagasasi, Kinerja Dewas BUMD DisorotDaftar Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2025, Yuk Buruan Klaim Hadiah Gratisnya Segera!

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencari sumber pendanaan lain, termasuk memaksimalkan akses dana dari pemerintah pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan penggunaan dana CSR untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Jika langkah-langkah tersebut tidak bisa dimaksimalkan, maka TPP ini perlu dipertimbangkan. Usulannya, ada tiga skema yang dapat diterapkan, yaitu reorganisasi perangkat daerah, pemberian TPP yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing dinas melalui sistem remunerasi, atau menghentikan sementara penerimaan pegawai baru,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar