kbeonline.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik resmi untuk bulan November 2025 yang berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun nonsubsidi.
Penetapan tarif ini mengacu pada ketentuan Triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember 2025), dengan dasar parameter ekonomi makro yang mencakup kurs, inflasi, dan harga minyak mentah dunia.
Meski secara akumulatif indikator ekonomi seharusnya menyebabkan kenaikan harga listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap, demi menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan:
Baca Juga:Hasil Super League: Derby Jatim Tanpa Pemenang, Persik dan Persebaya Imbang 1-1Bojan Hodak Puji Mental Baja dan Kerja Keras Pemain Persib Usai Comeback Dramatis di Malaysia
“Tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 ditetapkan tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu Triwulan III 2025, sepanjang tidak ada kebijakan lain dari pemerintah.”
Tarif Listrik Rumah Tangga (R) November 2025
Berikut tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga mulai 1 November 2025:
- R-1/TR 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
- R-1/TR 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Listrik Bisnis (B)
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
Tarif Listrik Industri (I)
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
Tarif Listrik Pemerintah (P)
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
Tarif Listrik Sosial (S)
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Tarif Listrik Layanan Khusus (L)
Baca Juga:Carlos Pena: Kekalahan dari PSBS Jadi Pelajaran Berharga untuk PersitaAdam Alis Jadi Pahlawan, Persib Lakukan Comeback Spektakuler Atas Selangor FC di ACL Two
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Kebijakan Tarif Tetap untuk Jaga Stabilitas
Kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 ini diambil pemerintah untuk mencegah lonjakan biaya energi di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
