Dinas PRKP Karawang Lampaui Target Serah Terima PSU Tahun 2025

Dinas PRKP Karawang
Dinas PRKP Karawang Lampaui Target Serah Terima PSU Tahun 2025. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mencatat capaian kinerja positif dalam pelaksanaan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Hingga tahun 2025, jumlah PSU yang berhasil diserahterimakan telah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Finna Wulansari Yuniar, melalui Ketua Tim Pengendalian dan Pengawasan PSU Perumahan, Moh. Agung M, menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan 20 PSU diserahterimakan, namun realisasinya mencapai 25 PSU.

“Alhamdulillah, capaian serah terima PSU tahun ini melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target 20 PSU, terealisasi sebanyak 25 PSU,” ujar Agung, Kamis (6/11).

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dorong Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan di Hulu Sungai CikapundungPolantas Menyapa, Satlantas Polres Karawang Berbagi Makanan ke Masyarakat yang Sedang Bayar Pajak

Lebih lanjut disampaikan, secara kumulatif hingga tahun 2025 terdapat 77 PSU yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah dari total 436 pengembang yang terdata di Kabupaten Karawang. Dari jumlah tersebut, 13 PSU diserahkan secara mandiri oleh masyarakat maupun pihak ketiga, sementara sisanya dilakukan langsung oleh pengembang.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PRKP juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh warga untuk kepentingan pribadi, sehingga menyulitkan pengembang untuk mengembalikan fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas publik.

“Beberapa lokasi fasos dan fasum sudah digunakan warga secara pribadi, sehingga pengembang mengalami kesulitan dalam proses pengembalian fungsi sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat 56 pengembang yang keberadaannya tidak diketahui. Untuk kasus seperti ini, Dinas PRKP melakukan upaya penelusuran dengan berkoordinasi ke tingkat perumahan dan masyarakat sekitar. Bila pengembang sudah tidak dapat ditemukan, maka dianggap bangkrut atau pailit sesuai surat keputusan pengadilan, dan akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 335 Tahun 2023.

“Bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU, kami akan menerbitkan surat teguran agar segera menindaklanjuti kewajibannya,” kata Agung.

Selain kewajiban serah terima, Dinas PRKP juga menekankan agar setiap pengembang memasang plang informasi di lokasi fasos dan fasum. Pemasangan plang tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa area tersebut merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

0 Komentar