KBEOnline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan adanya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini dinilai penting untuk menekan beban pembiayaan daerah yang kian berat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan usulan tersebut muncul saat pembahasan sinkronisasi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 belum lama ini.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan karena porsi belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan belanja pembangunan.
Baca Juga:Membanggakan, ABTI Karawang Loloskan Tim Bola Tangan Beach dan Indoor ke Porprov Jabar 2026Cuma Modal HP! Simak Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp292.000 ke Dompet Elektronik Pagi Ini
“Dari hasil pembahasan KUA-PPAS, kami melihat banyak bagian atau bidang dalam OPD yang programnya saling beririsan. Misalnya di Dinas Perdagangan dengan Perindustrian, Perindustrian dengan Pariwisata. Termasuk Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah itu bisa dimerger, termasuk OPD lainnya,” ujar Ade Sukron kepada Cikarang Ekspres, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, dalam postur APBD baik pada anggaran perubahan tahun ini maupun rancangan APBD 2026 alokasi belanja pegawai mengalami peningkatan signifikan. Kondisi itu dipicu bertambahnya jumlah ASN dan PPPK yang kini mencapai belasan ribu orang.
Situasi keuangan daerah semakin menantang karena adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tahun depan. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan baru.
“Kalau perangkat daerah dirampingkan, beban daerah terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa berkurang. Dana itu bisa dialihkan untuk pembiayaan sektor lain yang lebih produktif,” jelasnya.
Ade Sukron berharap agar usulan yang disampaikan DPRD dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Bekasi di 2026.
Menurutnya, perampingan OPD adalah langkah yang lebih bijak dibandingkan dengan mengurangi alokasi belanja untuk pembangunan, yang justru dapat berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan situasi yang ada. Keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Daerah. Namun, saya meyakini bahwa perampingan OPD adalah pilihan yang lebih baik daripada harus mengorbankan belanja pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat,” tandasnya. (Iky)
