Ko Bisa Berkas Hilang? Keluarga Korban Pelecehan Anak di Cikarang Kecewa Kasus Tak Kunjung P21

Ist
Ist
0 Komentar

KBEonline.id– Penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual anak di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan. Keluarga R (8), korban pelecehan, kecewa karena hingga kini kasus yang menimpa anaknya belum juga naik ke tahap penuntutan (P21). Padahal, tersangka Darwin Pardede (64) sudah ditahan sejak Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Baihaqi, mengungkapkan selama hampir tiga bulan masa penahanan, status kasus masih P19 atau dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, keterlambatan itu disebabkan hilangnya berkas hasil pekerja sosial (peksos) di Unit PPA Polres Metro Bekasi dan Dinas Sosial.

“Kami sangat menyayangkan kok bisa berkas itu sampai tidak ada arsipnya, dikonfirmasi oleh kami selaku kuasa hukum korban ke pihak dinsos arsipnya tidak ada dikarenakan komputer/laptopnya rusak. Dan tanggal 11 dipanggil lagi buat laporan ulang. Dan di UPTD PPA juga arsip tidak ada sedangkan di SP2HP di tahun 2023 yang dikeluarkan oleh unit PPA Polres metro Bekasi dalam poin 3c jelas bahwa sudah pernah melampirkan bekas tersebut,” ucap Baihaqi saat di konfirmasi, Minggu (9/11).

Baca Juga:Gass ke Honda Bikers Day: Edukasi Langkah Awal Pertolongan Pertama Saat TouringCabor Andalan, Karawang Targetkan Juara Umum Anggar pada Porprov Jabar 2026

Menurutnya, dengan pemeriksaan ulang ini, sangat menyita waktu kliennya. Seharusnya sebagai lembaga negara, bisa saling berkoordinasi apabila terdapat ketidaklengkapan berkas tersebut, bukan melakukan pemeriksaan kembali kliennya. Ia menilai kasus pelecehan seksual anak merupakan kasus Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Dimana negara wajib hadir untuk menyelesaikan penegakan hukum dan harus cepat.

“Kok bisa sih sampai hilang, dan harus pemeriksaan ulang, harusnya mereka punya arsip, kami kecewa berat atas kinerja 2 Instasi tersebut, sehingga perkara klien kita sampai berlarut-larut, bahkan sampai dikembalikan lagi oleh kejaksaan yang menyebabkan Berkas tidak naik Ke P21,” tambahnya.

Ia berharap, Dinas Sosial dan Unit PPA Polres Metro Bekasi dapat memperbaiki kinerja. Sehingga ke depan tidak lagi membuat kecewa para pelapor yang menyerahkan kasus pidananya ke Polres Metro Bekasi.

Sesuai dengan misi Polri, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ia juga mengecam akan melaporkan lambatnya pelimpahan berkas ini ke Propam Polda Metro Jaya.

0 Komentar