“Kalau perkara klien saya tidak segera di tindaklanjut, kami akan buat laporan ke Propam dan Inspektorat agar mereka mengkoreksi kinerja instansi tersebut,” terang Baihaqi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra menapik bahwa kekurangan berkas itu ada pada penyidik di unit PPA Polres Metro Bekasi. Ia menuding terdapat kendala teknis di pihak Pekerja Sosial (Peksos).
“Jadi data hasil peksos belum diterima oleh penyidik karena ada kendala teknis di pihak pekerja sosial nya dan dari penyidik mengajukan untuk dilaksanakan assesment ulang, namun dari pihak korban masih belum bersedia untuk dilakukan assesment oleh peksos dari dinas sosial,” tandas Agta. (Iky)
