Bangli-Bangli Kembali Bermunculan di Interchange Karawang Barat, Satpol PP Langsung Lakukan Penertiban

Bangli-Bangli di Karawang
Bangli-Bangli Kembali Bermunculan di Interchange Karawang Barat, Satpol PP Langsung Lakukan Penertiban. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Bangunan liar (bangli) kembali bermunculan di kawasan Interchange Karawang Barat setelah sebelumnya ditertibkan oleh pemerintah daerah. Padahal, kawasan strategis yang menjadi pintu gerbang Kabupaten Karawang itu baru saja dibersihkan dari keberadaan bangunan semi permanen.

Fenomena tersebut menjadi sorotan publik setelah foto-foto bangunan liar kembali beredar luas di media sosial. Banyak warganet menyayangkan kondisi tersebut dan menilai penertiban sebelumnya tidak dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta, mengerahkan Tim Patroli Ton Badak untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu malam, 9 November 2025.

Baca Juga:GRATIS! 25 Kode Redeem FC Mobile November 2025, Dapatkan Pemain OVR 110–113, Rank Up Langka, dan Ribuan Gems!Update Kode Redeem Seven Knight Rebirth 10 November 2025: Ada 5 Tiket Summon Pet, 3 Key Bundle dan 1Juta Gold

“Tim patroli kami perintahkan langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Benar, beberapa bangunan liar sudah mulai dibangun kembali,” ujar Tata, Senin (10/11/2025).

Menurut Tata, Satpol PP saat ini telah menempuh tahapan penertiban sesuai prosedur. Para pemilik lapak telah diberikan surat pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya, disertai teguran dan imbauan dari petugas di lapangan.

“Yang membuat kami heran, ada pemilik yang bukannya membongkar, justru menambah bangunan baru. Kami langsung menurunkan anggota untuk menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran di tempat,” tegasnya.

Tata menambahkan, Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Junaedi, sebelumnya juga telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan agar tidak membandel.

Satpol PP, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagai bentuk komitmen, mereka juga telah menandatangani surat perjanjian pembongkaran.

“Kami berikan waktu untuk membongkar sendiri. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP akan kembali turun dan menindak tegas. Tidak boleh ada bangunan liar di kawasan utama Karawang,” tutur Tata.

Diketahui, sebanyak 126 bangunan telah diberikan surat peringatan pembongkaran oleh Satpol PP.

Baca Juga:Bupati Ade Kuswara: Teladani Semangat Pahlawan dengan Ilmu, Empati, dan PengabdianMengenal Manfaat Ikan Patin

Keberadaan bangunan liar di kawasan Interchange Karawang Barat selama ini memang menjadi persoalan berulang. Meski telah beberapa kali ditertibkan, sejumlah pihak masih nekat mendirikan kembali lapak di area terlarang tersebut.

0 Komentar