Bantah Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang Diintervensi, Kejari: Syarat RJ Tidak Terpenuhi

Ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan proses hukum terhadap terdakwa Neni Nuraeni (37) berjalan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak manapun, Senin (10/11/2025).
0 Komentar

KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan proses hukum terhadap terdakwa Neni Nuraeni (37) berjalan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak manapun, Senin (10/11/2025).0

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby F. Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada azas independensi dan fakta persidangan dalam menangani perkara dugaan pelanggaran fidusia yang menjerat seorang ibu menyusui tersebut.

“Kami mengupayakan yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kepentingan pelaku dan korban sama-sama kami perhatikan agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Deby, Senin (10/11).

Baca Juga:Bupati Purwakarta 'Tutup Mata' Hadapi Setumpuk Masalah Pengelolaan Sampah di TPA CikolotokData BPS: Angka Pengangguran Karawang dan Bekasi Turun Setiap Tahun, Ini Data Lengkapnya!

Deby yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menegaskan, seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar terhadap jaksa maupun pengadilan.

“Sekali lagi kami tegaskan, persidangan berjalan sesuai hukum. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Deby menjelaskan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, pihak Kejari sebenarnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ). Namun, upaya itu gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

“Syarat utama restorative justice adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak bersedia, maka RJ tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski demikian, Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan dalam menentukan arah tuntutan yang akan dibacakan di persidangan mendatang.

Sidang kasus Neni sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada 18 November 2025. (rzk/mhs)

0 Komentar