Bupati Bekasi Evaluasi Jajaran

Bupati Bekasi Evaluasi Jajaran.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
0 Komentar

BEKASI, KBEONLINE.ID – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa evaluasi terhadap jajaran pemerintah daerah terus dilakukan untuk memastikan setiap keputusan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu hasil evaluasi tersebut adalah pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Ade menjelaskan, keputusan pembatalan dilakukan setelah dilakukan kajian bersama Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum. Menurutnya, pengangkatan pejabat tersebut sebelumnya dilakukan saat masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

“Dirus ini secara personal banyak persoalan. Dan memang ada kesalahan dari pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam hal ini KPM (Kuasa Pemilik Modal) untuk memutuskan definitif. Setelah dikaji bersama Sekda dan Kabag Hukum, akhirnya kami mengambil langkah untuk membatalkan SK Dirus,” ujar Ade Kuswara, Senin (10/11).

Baca Juga:Pertamina Diapresiasi Gubernur KDM, Bawa Inovasi Kampung Rajut Binong Di West Java Festival 2025Pertamina Dukung Pemberdayaan ODGJ Lewat Bengkel Jiwa Berdaya

Ia menekankan, setiap keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus berdasar pada aturan hukum. Ade mengaku berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menyalahi prosedur.

“Saya selalu memerintahkan kepada Ibu Sekda bersama Kabag Hukum untuk menindaklanjuti segala hal sesuai aturan dan kajian hukum yang berlaku. Jangan sampai ada satu aturan yang kita langkahi. Ini negara hukum, pemerintah harus berjalan sesuai birokrasi dan ketentuan,” tegasnya.

Ade menambahkan, pihaknya juga berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Insyaallah kami terus berkoordinasi dengan ahli hukum dan sekretariat pemerintahan. Langkah ini kami ambil demi kebaikan dan penataan birokrasi yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar