Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Purwakarta termasuk daerah yang melanggar Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Akibatnya, KLH memberikan sanksi terhadap 360 TPA se-Indonesia termasuk 21 TPA di wilayah Jawa Barat, salah satunya Purwakarta. Pemkab Purwakarta dikabarkan terancam sanksi lebih berat apabila gagal memperbaiki pengelolaan TPA tersebut hingga enam bulan ke depan.
Untuk mengatasi permasalahan timbunan sampah di TPA Cikolotok, Pemkab Purwakarta hanya menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah dalam tanah (sanitary landfill). Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif mengurangi dampak lingkungan dari tumpukan sampah di TPA.
“Sanitary landfill sama dengan open dumping atau penimbunan (sampah di lahan terbuka). Amanat undang-undang itu sampah dikelola,” kata Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan Frahaneta. (bbs/mhs)
