Bupati Purwakarta 'Tutup Mata' Hadapi Setumpuk Masalah Pengelolaan Sampah di TPA Cikolotok

Ist
Aktivitas bongkar sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikolotok Kabupaten Purwakarta ter­kendala kekurangan dan kerusakan alat berat. Akibatnya, kendaraan pengangkut sampah harus meng­antre hingga berjam-jam, bahkan menginap. 
0 Komentar

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyata­kan Purwakarta termasuk daerah yang melanggar Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Akibatnya, KLH memberikan sanksi terhadap 360 TPA se-Indonesia termasuk 21 TPA di wilayah Jawa Barat, salah satunya Purwakarta. Pemkab Purwakarta dika­barkan terancam sanksi lebih berat apabila gagal memperbaiki pengelolaan TPA tersebut hingga enam bulan ke depan.

Untuk mengatasi permasalahan timbunan sampah di TPA Cikolotok, Pemkab Purwakarta hanya me­nerapkan sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah dalam tanah (sanitary landfill). Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif mengurangi dampak lingkungan dari tumpukan sampah di TPA.

“Sanitary landfill sama de­ngan open dumping atau penimbunan (sampah di lahan terbuka). Amanat undang-undang itu sampah dikelola,” kata Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan Frahaneta. (bbs/mhs)

0 Komentar