KARAWANG- Angka pengangguran terbuka di Karawang menurun drastis tiga-empat tahun terakhir dibandingkan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Tiga daerah ini sebagai mana diketahui selain penyumbang angka investasi tertinggi di Jabar, menyediakan UMK tertinggi se-Indonesia, namun di sisi lain cross-cutting problem berupa angka pengangguran yang tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bekasi mencapai 8,82 persen, menjadi salah satu tertinggi di Jawa Barat. sementara Kabupaten Karawang berada di angka 8,04 persen, menunjukkan tren penurunan stabil dalam beberapa tahun terakhir. Sementara Kota Bekasi, pada tahun yang sama menunjukan angka pengangguran terbuka di 7,82 persen.
“Lapangan kerja ada, tapi tidak semua siap dengan skill yang dibutuhkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, dikutip dari laman @jabarprov.go.id, pada 9 November 2025.
Baca Juga:Diminta Contoh Pemkab Karawang, DPRD Sarankan Pemkab Bekasi Rampingkan SOTKPekan Depan MTQ Kabupaten Bekasi 2025 Bukan di Kecamatan Lagi, Tapi Pilih Dua Lokasi Ini
Karawang mulai menata ulang wajah industrinya. Setelah sempat terpukul pandemi, pemerintah daerah fokus pada vokasi industri, kolaborasi SMK, dan pelatihan digital manufaktur. Langkah itu membuahkan hasil. TPT Karawang turun dari 10,12 persen pada 2022 menjadi 8,12 persen pada 2024, berkat kombinasi sektor otomotif, logistik, dan perikanan yang terus berkembang. Yang paling monumental adalah adanya aplikasi Infoloker.
Sementara itu, Bekasi masih menghadapi tantangan klasik, urbanisasi tinggi dan tingginya jumlah pencari kerja baru setiap tahun. Fenomena menarik lainnya, Kota Bekasi justru lebih tertekan. Data 2024 menunjukkan tPT Kota Bekasi di kisaran 10,2 persen, lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi. Hal ini disebabkan karena sebagian besar warganya bekerja di luar daerah seperti Jakarta dan Karawang.
“Mobilitas tinggi bukan berarti pengangguran menurun. Banyak angkatan kerja yang masih menunggu pekerjaan tetap,” ujar Kepala BPS Kota Bekasi dalam rilis @bekasikota.go.id.
Perusahaan Ogah Gabung Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam sistem informasi ketenagakerjaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tergolong minim. Tak hanya itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi wajib lapor lowongan kerja juga masih rendah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja, setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan di laman resmi Kemenaker agar dapat diakses oleh masyarakat umum.
