Kapan Sertifikasi Guru 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Mengeceknya

Tanggal berapa sertifikasi guru cair 2025
Cek jadwal pencairan sertifikasi guru 2025. Foto: Rifa Kartika - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Untuk guru yang telah mengantongi sertifikasi pendidik, salah satu perhatian terbesar di akhir tahun 2025 adalah kapan pencairan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan masuk ke rekening. Berikut rangkuman jadwal pencairan dan cara cek statusnya.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Program TPG tahun 2025 dibagi ke dalam empat periode atau triwulan:

  • Triwulan I (Januari–Maret): penyaluran mulai Maret 2025
  • Triwulan II (April–Juni): penyaluran mulai Juni/Juli 2025
  • Triwulan III (Juli–September): penyaluran mulai Oktober 2025. Pada triwulan ini, guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga 7 Oktober 2025 dapat menerima tunjangan.
  • Triwulan IV (Oktober–Desember): Disepakati pencairan akan dimulai November 2025 untuk guru ASN dan non-ASN.

Cara Mengecek Status Pencairan

Agar guru bisa memastikan apakah mereka sudah memenuhi persyaratan atau bisa mencairkan TPG, berikut langkah cek yang bisa dilakukan:

Baca Juga:Ramalan Zodiak Leo November 2025: Karier Bersinar, Cinta Makin Hangat, dan Keuangan StabilApa Itu Platform dan Tools Digital? Ini Pengertian dan Contoh yang Wajib Diketahui!

  1. Kunjungi situs resmi Info GTK (info.gtk.dikdasmen.go.id) dan login sebagai guru/PTK yang terdaftar.
  2. Pastikan status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah diterbitkan dan data di Dapodik serta Info GTK valid.
  3. Periksa kolom status tunjangan atau validasi di Info GTK. kode “08” biasanya menandakan status valid untuk pencairan.

Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa penyaluran TPG triwulan IV akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Meskipun jadwal “mulai November” sudah ditetapkan, realisasi pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung kecepatan verifikasi data. Pastikan semua syarat administratif terpenuhi: sertifikat pendidik, NRG, data beban mengajar, rekening bank aktif, dan telah diverifikasi. Guru non-ASN dan ASN daerah bisa mengalami perbedaan waktu pencairan karena mekanisme verifikasi yang berbeda.

0 Komentar