Korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka tusuk di bagian leher. Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. (Iky)
OTK Tusuk Warga di Cikarang Pusat, Dikejar Warga Lalu Nyebur ke Kalimalang
