DPRD Siapkan Payung Hukum Perlindungan
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus sosial di wilayah industri padat penduduk ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan berdampak luas pada kualitas hidup korban.
“Tren kekerasan terus meningkat setiap tahun. Ini fenomena gunung es, karena kasus yang tercatat kemungkinan jauh lebih sedikit dibanding yang terjadi,” ujarnya.
Baca Juga:Kantor Sudah Lapuk, Dishub Mau Rehab Terminal Cikampek dengan Anggaran Rp197.9 JutaSsst…, Kejari Endus Ada Dugaan Pungli Uang 'Urunan' Pegawai di Bapenda Kabupaten Bekasi
Data DPPPA mencatat, pada 2021 ada 110 kasus, meningkat menjadi 226 kasus di 2022, dan 269 kasus pada 2023. Jenis kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, verbal, penelantaran ekonomi, perdagangan orang, hingga kekerasan seksual.
Ombi menilai, kondisi ini menandakan pentingnya perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok rentan. Penyusunan Raperda dianggap mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.
“Perda ini bukan hanya kebutuhan lokal, tapi juga mandat konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pembentukan Raperda mengacu pada Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabupaten Bekasi sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan, namun belum mencakup anak korban kekerasan. Sementara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dinilai hanya bersifat promotif, belum menyentuh aspek penanganan dan pemulihan korban.
“Masih ada kekosongan hukum. Ketika kekerasan terhadap anak terjadi, belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan,” kata Ombi.
Bapemperda kini mengkaji dua opsi kebijakan yakni menyusun Perda Perlindungan Anak secara terpisah, atau membuat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu.
Baca Juga:Persika Karawang 1951 Libas Persipasi 3-0, Ajun Cetak Dua Gol Gemilang di Stadion PunawarmanPKK Karawang Gelar Seminar Ketahanan Keluarga di Era Disrupsi, Bahas Tantangan dan Solusi Perceraian
Raperda tersebut nantinya akan mengatur tujuh aspek utama, mulai dari hak-hak korban, pencegahan kekerasan, kelembagaan perlindungan, mekanisme penanganan, pemulihan korban, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.
