Bupati Aep Terima Seluruh Aspirasi Buruh dan Mahasiswa, Perbup Pemagangan akan Dikaji Ulang

Bupati Aep
Bupati Aep menerima aspirasi para pengunjuk rasa.
0 Komentar

KBEonline.id— Bupati Karawang Aep Saepulloh menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Buruh dan Mahasiswa pada unjuk rasa di Pemkab Karawang. Termasuk akan mengkaji ulang Perbup Pemagangan.

Sebelumnyab ratusan massa buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Karawang Poek” di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Rabu (12/11/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh, salah satunya terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan.

Baca Juga:3 Kecamatan Paling Tinggi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Bekasi, Paling Banyak Tambun SelatanKantor Sudah Lapuk, Dishub Mau Rehab Terminal Cikampek dengan Anggaran Rp197.9 Juta

Dalam aksinya, para buruh mengajukan sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah. Di antaranya, menuntut pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025, merancang Perbup anti pemagangan, menetapkan kenaikan upah 2025 sebesar 10 persen, melaksanakan reforma agraria sejati, membangun industrialisasi di setiap desa, mewujudkan pendidikan gratis berbasis kerakyatan, menghapus sistem outsourcing dan kontrak, menciptakan lapangan kerja formal, serta menolak badai PHK dengan alasan apapun.

Mereka juga menyoroti rencana kenaikan tunjangan DPRD Karawang yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Para peserta aksi membawa berbagai atribut serikat, spanduk, dan poster yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya, menegaskan bahwa aksi kali ini merupakan bentuk peringatan keras bagi pemerintah daerah. Ia mengatakan, sebagian besar tuntutan buruh belum bisa diakomodir secara langsung oleh Pemkab Karawang, terutama terkait pencabutan Perbup tentang pemagangan.

“Bupati menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu dalam waktu 14 hari ke depan. Jika hasilnya menunjukkan banyak persoalan dalam pelaksanaan pemagangan, maka bupati siap mencabut Perbup tersebut,” ujar Dion dalam keterangannya usai bertemu dengan perwakilan Pemkab.

Dion menambahkan, meski belum semua tuntutan dikabulkan, aksi kali ini merupakan bentuk warning agar pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum pekerja di Karawang. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya angka pengangguran akibat gelombang PHK di berbagai sektor industri.

“Kami juga memikirkan nasib teman-teman yang belum bekerja dan yang menjadi korban PHK. Karena itu, kami meminta agar pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama lapangan kerja formal yang layak,” jelasnya.

0 Komentar