Ssst…, Kejari Endus Ada Dugaan Pungli Uang 'Urunan' Pegawai di Bapenda Kabupaten Bekasi

Ist
Ilustrasi
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan adanya uang urunan setiap tiga bulan sekali atau ketika upah pajak (UP) turun pada Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Uang urunan yang dilakukan Bapenda ini seperti setoran yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Tidak tanggung tanggung adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan pemotongan insentif pajak setiap tiga bulan sekali sebesar 10 persen dari total nilai uang insentif pajak yang diterima seluruh pegawai yang ada di Bapenda Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:PKK Karawang Gelar Seminar Ketahanan Keluarga di Era Disrupsi, Bahas Tantangan dan Solusi PerceraianKABAR BAIK untuk Warga Cikarang Selatan, BOTRAM Kembali Bergulir,  Catat Waktu dan Lokasinya 

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel membenarkan apabila pihaknya melakukan klarifikasi terkait adanya uang urunan pada Bapenda.

“Kita sudah tanya adanya dugaan tersebut. Informasinya uang tersebut digunakan untuk keperluan lembaga. Ketika ada yang sakit, jadi untuk keperluan sesama mereka yang memang butuh,”ucap Samuel.

Ketika ditanyakan apakah benar ada pemotongan 10%. Samuel mengklaim belum ada ditemukan.”Kita sudah press saat klarifikasi. Namun belum ketahuan,”kata Samuel memberikan penjelasan.

Kata Samuel, pihaknya membuka diri apabila memang ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).”Laporkan saja kepada kami apabila memang ada dugaan PMH,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan membenarkan apabila memang ada uang urunan untuk keperluan apabila ada yang sakit, lalu apabila ada pegawai yang memasuki purna bhakti.

“Itu untuk keperluan apabila ada yang sakit dan pegawai ada yang memasuki purna bhakti,” kata Iwan belum lama ini.

Sekadar diinformasikan menurut data yang dihimpun Cikarang Ekspres, apabila pemotongan hingga 10% dari nilai UP sebagaimana laporan yang menjadi dasar Kejari Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai bapenda.

Baca Juga:GARA-GARA NGUDUD Korek Gas Meledak Menyambar Kasur, 2 Rumah Terbakar, Satu Orang Luka BakarBegal Gagal Beraksi di Perumahan Suropati Gabus Tambun Utara, Pelaku Todongkan Pistol

Nilai UP di Bapenda berjumlah fariatif tergantung pada pendapatan asli daerah dari capaiannya. Untuk jajaran pegawai bisa mencapai Rp. 80 juta- Rp. 95 juta, hingga ratusan juta per tiga bulan. Apabila kebenaran tersebut ada maka jumlah uang urunan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah yang dikelola oleh Bapenda per tiga bulan.(mil)

0 Komentar