KABUPATEN BEKASI, KBEOnline.id – Tawuran antar kelompok remaja yang bermula dari tantangan di media sosial kembali menelan korban jiwa. Seorang remaja bernama Aqir Gyanidin (AS) tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam di Kampung Plemi RT 011/004, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, polisi telah menangkap dua pelaku, yakni Muhammad Narietha Dufyken alias Ari bin Narulloh (16) dan Idwan Adi Saputra alias Adi bin Ano Sutrisno (19). Ari merupakan pelaku utama yang masih di bawah umur, sementara Adi berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
“Pelaku utama menusuk korban dengan senjata tajam jenis corbek hingga mengenai punggung dan menembus jantung korban, menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolsek Babelan, Kamis (12/11).
Baca Juga:Cek Harga Emas Hari Ini Kamis 13 November 2025: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik, Antam Kembali MenguatCek Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025 Terbaru: Pinjaman Rp75 Juta, Cicilan per Bulanannya Segini..
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah corbek bergagang kayu hitam, pakaian korban yang berlumur darah, dan celana yang sobek akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa itu bermula saat kelompok pelaku menerima tantangan tawuran dari kelompok lain yang menamakan diri “Gang Dalam” melalui akun Instagram. Ari kemudian mengajak teman-temannya bergabung bersama kelompok “Jerman 09 Street” untuk menanggapi tantangan tersebut.
Namun saat tiba di lokasi yang disepakati, hanya Ari dan Adi yang datang. Ari turun dari motor dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat.
“Awalnya memang rencana tawuran antar kelompok, tapi pelaksananya hanya dua orang. Karena itu pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan mati, bukan pasal 170 tentang kekerasan bersama,” terang Mustofa.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke rumah neneknya di Cilincing, Jakarta Utara, lalu berpindah ke Sumedang, Jawa Barat. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya membekuk keduanya pada Jumat (31/10/2025) pagi di rumah nenek pelaku di Desa Ujung Jaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, saat keduanya tertidur.
Kepada penyidik, Ari mengaku membeli senjata tajam tersebut secara online, dan menggunakannya untuk menyerang korban. “Kita akan dalami dari mana pelaku memperoleh senjata tajam itu. Dugaan sementara, dibeli secara daring seperti yang sering terjadi pada kasus tawuran remaja,” ujar Mustofa.
