KARAWANG, KBEonline.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Karawang Poek” yang digelar gabungan serikat buruh dan mahasiswa di depan Kantor Pemkab Karawang pada Rabu (12/11/2025). Aksi tersebut menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan dan kenaikan upah sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD Karawang akan menindaklanjuti aspirasi buruh melalui langkah konkret, salah satunya dengan mendorong evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
“Elemen pengupahan dan pemagangan ini memang menjadi keharusan untuk masuk dalam evaluasi terhadap Perbup yang eksisting. Dalam istilah hukum tata negara, kita menyebutnya ius constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku. Tapi kita juga perlu menyiapkan ius constituendum, yaitu hukum baru yang kita harapkan ke depan,” ujar Endang, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:Benarkah Bojan Hodak Gantikan Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia? Ini Respon Persib BandungSering Nongkrong Malam sampe Shubuh? Ini Dia 10 Rekomendasi Cafe di Bandung yang Buka 24 Jam Lengkap Alamatnya
Endang menjelaskan, DPRD Karawang akan menggaendakan untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum ketenagakerjaan di tingkat kabupaten. Namun, proses tersebut masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Setelah regulasi nasionalnya terbit, baru kita akan naungi semuanya. Jadi, arah kita adalah pembenahan sistem, bukan hanya reaksi terhadap satu kebijakan,” jelasnya.
Menurut Endang, DPRD berkomitmen menjadi penyeimbang antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait ketenagakerjaan harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat Karawang, tanpa mengabaikan kebutuhan investasi yang sehat.
Aksi “Karawang Poek” sendiri digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Dalam aksi tersebut, serikat pekerja menyampaikan sembilan tuntutan utama, termasuk pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025, pembuatan Perbup anti pemagangan, dan kenaikan upah sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari ke depan. Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang merugikan masyarakat, regulasi tersebut berpotensi dicabut.
